bannerdiswayaward

MNC Tanggapi Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Milik Jusuf Hamka: Tak Berdasar!

MNC Tanggapi Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Milik Jusuf Hamka: Tak Berdasar!

PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sudah lewat waktu alias kedaluwarsa-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sudah lewat waktu alias kedaluwarsa.

Transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu dan sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap baik dari sisi perdata maupun pidana.

BACA JUGA:BEI Diminta Suspensi Sementara Saham Emiten Milik Jusuf Hamka Imbas Perpanjangan Konsesi Jalan Tol CMNP

BACA JUGA:Harry Tanoe Cs Digugat Ratusan Trliun, Ini Perkaranya!

Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik menjelaskan, yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999. Transaksi dimaksud yakni CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank).

Dalam transaksi tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan dan sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.

“Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” kata Chris Taufik dalam keterangan resmi, Jumat, 15 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Hasto Gugat Pasal Rintangi Kasus Korupsi ke MK, Ini Kata KPK

BACA JUGA:Tanggapan Atas Putusan Ditolak Permohonan PKPU antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos, Boyamin: Akan Ajukan Gugatan Perdata dan Judicial Review ke MK

Menurut Chris, dua tahun lima bulan setelah tanggal ransaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP, yang gagal bayar Unibank bukan Perseroan.

Perlu diketahui CMNP pada 2004 telah menguji permasalahan NCD secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

BACA JUGA:Penyelundupan Sabu Setengah Ton Berhasil Dibongkar Polisi, Dikendalikan Sindikat Internasional Asal Iran dan China

Gugatan Perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD adalah sah menurut hukum.

Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads