BEI Diminta Suspensi Sementara Saham Emiten Milik Jusuf Hamka Imbas Perpanjangan Konsesi Jalan Tol CMNP
BEI Diminta Sementara Saham Emiten Milik Jusuf Hamka Imbas Perpanjangan Konsesi Jalan Tol CMNP-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah) meminta kepada otoritas bursa untuk menghentikan sementara atau melakukan suspensi atas perdagangan saham perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Permintaan suspensi perdagangan saham CMNP tersebut sehubungan dengan maraknya pemberitaan yang mempersoalkan pemberian konsesi jalan tol dalam kota untuk ruas jalan tol dalam kota Cawang - Pluit - Tanjung Priok (Ruas Tol) kepada CMNP.
BACA JUGA:Libur Sekolah, Ruas Tol CMNP Diskon 20 Persen
BACA JUGA:Panas! Hary Tanoe Bakal Polisikan Balik CMNP dan Akun TikTok, Hotman: HT Marah Sekali
Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum, Badrun Atnagar mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara atau melakukan suspensi atas perdagangan saham CMNP, sesuai dengan Peraturan Bursa yang ada.
"Mohon PT Bursa Efek Indonesia Berkenan melakukan suspensi terhadap saham CMNP karena terkait dengan kelangsungan usaha CMNP yang bertumpu pada pengelolan Ruas Tol, dengan harapan agar CMNP bersedia melakukan paparan kepada publik (public expose) agar permasalahan perpanjangan masa konsesi tersebut menjadi jelas adanya," jelas Badrun dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 Juni 2025.
Konsesi CMNP Lebih lanjut dijelaskan, menurut kajian Gerakan Mahasiswa Hukum, masa pengelolaan Ruas Tol oleh CMNP seharusnya berakhirnya berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 330/KPTS/M/2005 tanggal 25 Juli 2005.
Namun, masa pengelolaan tersebut telah diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2060 (35 tahun), berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit yang ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2020. Menurut Badrun, pemberian perpanjangan konsesi pada tanggal 23 Juni 2020 untuk konsesi yang seharusnya berakhir pada tanggal 25 Juli 2025 patut diduga telah melanggar sejumlah aturan.
BACA JUGA:Usai Mundur Dari Golkar, Jusuf Hamka Ingin Jadi Warga Biasa Sesuai Keinginan Rakyat
BACA JUGA:Usai Airlangga Hartarto, Kini Jusuf Hamka Serahkan Surat Pengunduran diri dari Partai Golkar
Dia menyebut Pasal 50 Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2005 telah mengatur bahwa 'dalam hal masa konsesi jalan tol telah selesai (25 Juli 2025), BPJT mengambil alih dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: