Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Golongan Kerja dan Lulusan, Cek Selengkapnya!

Kamis 18-09-2025,10:49 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut ini adalah tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai dengan golongan kerja dan lulusan.

Seperti yang diketahui, Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mulai diminati, termasuk kategori paruh waktu.

Karena itu, pemerintah terus memperbarui kebijakan, termasuk tunjangan gaji PPPK paruh waktu supaya adil dan sesuai dengan kebutuhan pegawai.

BACA JUGA:Cara Cek Nomor SKCK untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Pelamar Wajib Tahu!

Mengetahui rincian tunjangan gaji tersebut penting untuk diketahui bagi tenaga honorer, guru, atau pegawai teknis yang mempertimbangkan kontrak paruh waktu.

Mengenal PPPK Paruh Waktu

Mengacu KepmenPAN-RB, PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah ASN yang dipekerjakan sesuai kontrak kerja dengan jam kerja terbatas daripada PPPK penuh waktu.

Pembukaan skema PPPK Paruh Waktu 2025 sendiri sebagai salah satu upaya penataan tenaga honorer.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Adapun, skema ini biasanya digunakan untuk posisi yang tidak membutuhkan kehadiran penuh, seperti tenaga teknis tertentu, konsultan, atau tenaga pengajar di daerah tertentu.

BACA JUGA:Rudy Susmanto Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Perkuat Layanan Publik Bogor

Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu 2025

Sejumlah jabatan yang dapat diisi oleh peserta PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Guru dan tenaga kependidikan 
  • Operator layanan operasional 
  • Pengelola umum operasional 
  • Penata layanan operasional 
  • Pengelola layanan operasional

BACA JUGA:Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cara Unggah Dokumen, Peserta Wajib Cek!

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ini telah diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Secara umum, gaji itu ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir ketika masih jadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimun Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Angka upah masih bersifat acuan, sebab tiap instansi bisa menetapkan besaran berbeda sesuai dengan anggaran.

Kategori :