JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut ini adalah tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai dengan golongan kerja dan lulusan.
Seperti yang diketahui, Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mulai diminati, termasuk kategori paruh waktu.
Karena itu, pemerintah terus memperbarui kebijakan, termasuk tunjangan gaji PPPK paruh waktu supaya adil dan sesuai dengan kebutuhan pegawai.
BACA JUGA:Cara Cek Nomor SKCK untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Pelamar Wajib Tahu!
Mengetahui rincian tunjangan gaji tersebut penting untuk diketahui bagi tenaga honorer, guru, atau pegawai teknis yang mempertimbangkan kontrak paruh waktu.
Mengenal PPPK Paruh Waktu
Mengacu KepmenPAN-RB, PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah ASN yang dipekerjakan sesuai kontrak kerja dengan jam kerja terbatas daripada PPPK penuh waktu.
Pembukaan skema PPPK Paruh Waktu 2025 sendiri sebagai salah satu upaya penataan tenaga honorer.
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Adapun, skema ini biasanya digunakan untuk posisi yang tidak membutuhkan kehadiran penuh, seperti tenaga teknis tertentu, konsultan, atau tenaga pengajar di daerah tertentu.
BACA JUGA:Rudy Susmanto Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Perkuat Layanan Publik Bogor
Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu 2025
Sejumlah jabatan yang dapat diisi oleh peserta PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Guru dan tenaga kependidikan
- Operator layanan operasional
- Pengelola umum operasional
- Penata layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
BACA JUGA:Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cara Unggah Dokumen, Peserta Wajib Cek!
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ini telah diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Secara umum, gaji itu ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir ketika masih jadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimun Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Angka upah masih bersifat acuan, sebab tiap instansi bisa menetapkan besaran berbeda sesuai dengan anggaran.