Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Golongan Kerja dan Lulusan, Cek Selengkapnya!

Kamis 18-09-2025,10:49 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Apabila nantinya pegawai diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, maka gajinya akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan, misal:

  • Golongan V (gaji PPPK lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (gaji PPPK lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (gaji PPPK lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

BACA JUGA:Panduan Cek Daftar Nama Pegawai Non-ASN yang Lolos Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Bagaimana dengan Tunjangan?

Hingga kini, pemerintah masih membahas apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan serupa dengan pegawai penuh waktu, seperti tunjangan kinerja, kesehatan, hingga jaminan sosial.

Regulasi detailnya akan dituangkan dalam aturan teknis yang segera diterbitkan.

Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, peluang kerja di sektor pemerintah semakin terbuka lebar.

Meskipun gajinya lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, dasar hukum memastikan bahwa penghasilan pegawai tidak boleh di bawah standar.

Skema ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan tenaga kerja pemerintah dengan fleksibilitas yang dicari masyarakat.

Kategori :