Selain itu, perlu adanya transparansi Internal. Mekanisme internal untuk memastikan kader yang terlibat ditangani sesuai aturan organisasi. Dengan demikian, langkah mundur bagi kader yang tersangkut dugaan korupsi kuota haji diharapkan menjaga kehormatan organisasi dan kepercayaan umat, serta mendorong tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan ibadah haji. Wallahu'alam bishawab. (*)
*) *) Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.