Namun, ia mengalihkan keberangkatan itu dengan menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masud.
Ia juga mengaku tak tahu bahwa kuota haji khusus ini bermasalah dan kasusnya ditangani KPK.
"Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemeng kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Mihibbah," ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 September 2025.
Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Baik dari jajaran Kementerian Agama maupun biro perjalanan atau travel haji.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA:Wow! Tramadol Lebih Laku dari Gorengan, Pemuda Aceh Keok Ditangkap Polisi Tangerang
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita.
Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti
Selain itu, penyidik juga mendalami Syarif perihal barang bukti yang sebelumnya diamankan dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Barang bukti yang didalami berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Selain aliran uang, KPK juga mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia sebanyak 20.000.
BACA JUGA:PDIP Bantah Terlibat Kericuhan Demo DPR: Fitnah dan Informasi Sesat
BACA JUGA:Komisi XII: Pertambangan harus Menjadi Motor Hilirisasi dan Transisi Energi