Gelapkan Dokumen Berharga, Seorang Notaris Dipolisikan di Polda Metro!

Minggu 21-09-2025,12:26 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Perbuatan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Februari tahun 2024, Terkait adanya surat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara No. HP.03.02/8432/31.72/IX/2021, Tanggal 21 September 2021, tentang pemblokiran SHGB 1481/Kamal Muara, milik pelapor yang diduga palsu dan digunakan oleh para terlapor dalam persidangan perkara Perdata No.566/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr," paparnya. 

Bahkan surat yang diduga palsu tersebut digunakan oleh terlapor Toni untuk melaporkan (pelapor/korban) sebagaimana LP Polisi No.LP/B/3545/VII/SPKT, Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022.

Terlapor Toni menuduh korban hingga menimbulkan persangkaan palsu bahwa telah terjadi blokir terhadap SHGB No.1481/ Kamal Muara, dimana faktanya SHGB/1481/Kamal Muara atas nama korban (pelapor) tidak diblokir," kata Jan Untung. 

Kategori :