"Aksi tidak pantas seperti ini tidak layak untuk pejabat Kemenag yang seharusnya menjadi teladan. Kami meminta Kementerian Agama pusat segera mencopot H. Zamroni Aziz sebagai Kakanwil Kemenag NTB," tegas Aldiara dalam pernyataan tertulis.
Serupa, Kelompok Ukhuwah dan Taqwa (KUAT) NTB juga mengajukan tuntutan pemecatan, menyebut insiden itu mencoreng integritas lembaga keagamaan.
BACA JUGA:DLHK Banten Ancam Pabrik Bandel! Wajib Sediakan 20 Persen RTH, Kalau Tidak Izin Lingkungan Ditolak
Hingga berita ini diturunkan, Kemenag pusat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag disebut tengah melakukan evaluasi internal terkait viralnya Zamroni ini. Namun belum ada konfirmasi terkait keputusan finalnya.
Sementara itu, profil Zamroni Aziz ikut disorot publik. Pria kelahiran 1965 ini menjabat Kakanwil Kemenag NTB sejak 2023, dengan riwayat karier panjang di bidang pendidikan agama.
Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHN) terbarunya mencatat aset senilai Rp 5,2 miliar, termasuk tanah dan rumah di Lombok.
Insiden ini menjadi pengingat bagi pejabat publik di era digital, di mana satu gerakan kecil pun bisa menjadi viral nasional. Apakah Zamroni akan tetap bertahan atau justru dicopot?