DLHK Banten Ancam Pabrik Bandel! Wajib Sediakan 20 Persen RTH, Kalau Tidak Izin Lingkungan Ditolak
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, menegaskan RTH bukan hanya formalitas, melainkan kebutuhan vital untuk menjaga ekosistem industri-radarbanten/yusufpermana-
SERANG, DISWAY.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK Banten) menegaskan setiap pabrik dan pelaku usaha di wilayahnya wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 20 persen dari total luas lahan.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, izin lingkungan perusahaan dipastikan tidak akan keluar.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, menegaskan RTH bukan hanya formalitas, melainkan kebutuhan vital untuk menjaga ekosistem industri.
BACA JUGA:Kapolri Teken Sprin Polri Genjot Transformasi Besar-Besaran Menuju 2045
“RTH itu harus. Kalau pabrik punya luas lima hektare, berarti satu hektarenya harus RTH,” ujarnya kepada radarbanten (Disway Group), Senin (22/9/2025).
RTH, kata Wawan, berfungsi sebagai paru-paru kawasan industri. Pohon dan tanaman hijau menyerap karbon dioksida (COâ‚‚), menghasilkan oksigen, serta menekan polusi udara dari aktivitas produksi.
Industri Jadi Penyumbang Emisi, RTH Jadi Solusi
Ia menambahkan, kawasan industri kerap menjadi penyumbang emisi gas buang terbesar. Jika tidak dikendalikan, dampaknya bisa serius terhadap kesehatan karyawan dan masyarakat sekitar.
“Penyediaan 20 persen RTH adalah langkah preventif untuk menekan dampak negatif aktivitas industri,” jelasnya.
DLHK Banten masih memberi solusi bagi perusahaan yang tak memiliki lahan cukup. Mereka wajib mengganti kewajiban itu dengan program penghijauan di lahan kritis yang disediakan pemerintah.
“Misalnya di kawasan kekeringan, lahan gundul, atau penanaman mangrove di pesisir pantai,” tambah Wawan.
Wawan menegaskan aturan ini mutlak. Tanpa memenuhi kewajiban RTH, pabrik atau usaha apa pun tidak akan bisa mendapatkan izin lingkungan.
“Kami tidak main-main. Kalau tidak memenuhi, izin lingkungan tidak akan keluar,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: