Nggak Terima Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Gugat Kejagung!

Selasa 23-09-2025,17:54 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, menilai bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang untuk menetapkan Nadiem tersangka dan langsung ditahan.

BACA JUGA:Beckham Bangga Jadi Kapten Persib Saat Menang Dramatis Atas Arema

BACA JUGA:Geger! Karim Benzema Bakal Diambil Mourinho ke Benfica

"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025

Menurut Hana, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah. Sebab, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 

"Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum," tutur Hana.

BACA JUGA:Latih Benfica, Kata-kata Jose Mourinho yang Selalu Menggelitik

BACA JUGA:CRI Group Resmikan Tiga Brand Kuliner Baru di Lippo Mall Nusantara

Tak berhenti di situ, Hana mengatakan ada substansi lainnya yang menjadi landasan tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Namun belum mau diungkapkan.

"Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan," ucapnya.

Dia berharap, Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di PN Jaksel dan membebaskan kliennya demi hukum.

"Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya," urainya.

BACA JUGA:Puan Sindir Wacana 2 Periode Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Pemilu Masih Jauh

Terkahir, Hana menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui ihwal jadwal sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar oleh PN Jaksel.

Kategori :