JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Hal ini seiring bergulirnya revisi undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.
BACA JUGA:Nggak Terima Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Gugat Kejagung!
BACA JUGA:Beckham Bangga Jadi Kapten Persib Saat Menang Dramatis Atas Arema
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025.
Prasetyo menyebut, opsi itu melihat fungsi kementerian BUMN yang kini hanya sebagai regulator.
Sementara itu, fungsi operasional banyak diemban oleh Danantara.
BACA JUGA:CRI Group Resmikan Tiga Brand Kuliner Baru di Lippo Mall Nusantara
BACA JUGA:Intip Rahasia SPPG Tanah Sareal Mempertahankan Zero Accident MBG
Menurut dia, RUU itu akan membahas opsi-opsi yang terbaik bagi Kementerian BUMN ke depannya, termasuk manajemen hingga nasib para pegawai aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah membuka peluang rencana Kementerian BUMN untuk digabung ke Danantara.
BACA JUGA:Melenting! Jokowi Resmi Jadi Dewan Penasehat Global Bloomberg New Economy
Ia menyebut saat ini pemerintah mengkaji wacana tersebut.
"Ada kemungkinan. Tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.