Menurut Hana, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah. Sebab, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek
"Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum," tutur Hana.
Tak berhenti di situ, Hana mengatakan ada substansi lainnya yang menjadi landasan tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Namun belum mau diungkapkan.
"Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan," ucapnya.
Dia berharap, Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di PN Jaksel dan membebaskan kliennya demi hukum.
BACA JUGA:Istana: Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden dan Kapolri Berbeda, Tapi Semangatnya Sama
"Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya," urainya.
Terkahir, Hana menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui ihwal jadwal sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar oleh PN Jaksel.
"Belum tahu, tapi biasanya sih 2 minggu lagi ya mas," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-202, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).