Selanjutnya Pramono juga, menggratiskan pajak reklama untuk objek yang berada di dalam ruangan seperti di dalam kafe, restoran, ruko, dan sebagainya.
Dengan ini pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.
"Sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai," ujarnya.