JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta yang berbentu yayasan pendidikan.
Sebelumnya relaksasi PBB-P2 bagi sekolah swasta di Jakarta hanya 50 persen.
BACA JUGA:APBN 2026 Dipatok Rp3.842 Triliun, Defisit Melebar Rp689 T, Pengamat Bongkar 'Paradoks Fiskal'
"Sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen (gratis)," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 24 September 2025.
Pramono berharap dengan relaksasi pajak tersebut, biaya iuran pendidikan pada sekolah swasta menjadi lebih terjangkau.
Sehingga iuran pendidikan di sekolah swasta atau yayasan pendidikan tidak membebani orangtua murid.
Selain itu sambung Pramono, sekolah swasta dapat fokus meningkatkan mutu pendidikan tidak perlu memukirkan biaya PBB yang tinggi.
BACA JUGA:Menang Praperadilan, KPK Belum Tahan Rudy Tanoesoedibjo Dalam Kasus Korupsi Bansos
"Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau," ujar Pramono.
Tak hanya itu, Pramono juga memberikan keringana bagi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen.
PBJT yang mendapat keringanan pajak seperti pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, kegiatan amal, dan sosial.
"Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas," tambah Pramono.
BACA JUGA:Sri Mulyo Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Mashudi: Kami Nilai Sudah Tepat!