959 Tersangka Kerusuhan di 15 Polda, Bareskrim Jamin Transparan

Rabu 24-09-2025,17:24 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID – Bareskrim Polri memastikan penanganan hukum terhadap ribuan tersangka kerusuhan pasca aksi unjuk rasa dilakukan secara profesional dan transparan.

Hingga kini, total 959 tersangka telah ditetapkan di berbagai wilayah, terdiri dari 651 orang dewasa dan 296 anak.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan pihaknya melakukan asistensi ke 15 polda yang menangani kasus ini.

BACA JUGA:Wow! Pasar Tradisional Jakarta Disulap Jadi Modern, Ada Hunian di Atas Pasar dan Sistem Digital

BACA JUGA:Pramono Ngaku Bukan Tipe Pemimpin yang Nyemplung Kali: Saya Bagian Mikir Sajalah!

“Kami melaksanakan asistensi terkait penegakan hukum di wilayah. Semua proses masih berjalan, tentu saja dilakukan secara transparan dan profesional,” katanya, Rabu (24/9/2025).

Sebaran Tersangka di 15 Polda

Djuhandani merinci sebaran para tersangka:

  • Polda Metro Jaya: 200 dewasa, 32 anak
  • Polda Jatim: 185 dewasa, 140 anak
  • Polda Jabar: 80 dewasa, 31 anak
  • Polda Jateng: 80 dewasa, 56 anak
  • Polda Sulsel: 46 dewasa, 12 anak
  • Polda Sumsel: 12 dewasa, 3 anak
  • Polda lain: Jambi, Lampung, Banten, Bali, NTB, Kalbar, Kaltim, Sulbar, dan DIY juga menangani sejumlah tersangka.
  • Bareskrim Polri: langsung menangani 5 tersangka dewasa.

Dugaan Dalang & Aliran Dana

Soal adanya mastermind atau pendana aksi, Djuhandani menegaskan penyelidikan masih berjalan.

BACA JUGA:Wamendiktisaintek Stella Christie: Pendidikan Tinggi Bisa Dongkrak Ekonomi RI, Contoh Stanford Raup Rp48 Ribu Triliun!

BACA JUGA:AMBYAR! Kluivert Bongkar Rahasia Tim Pelatih Garuda, Landzaat 'Stalk' Arab Saudi, Ole Romeny Siaga Hancurkan R4 Piala Dunia

“Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya aliran dana, namun saat ini masih proses pembuktian. Kami terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran tersebut,” jelasnya.

Fenomena keterlibatan anak dalam kerusuhan juga jadi sorotan. Data mencatat 296 anak ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa meski terjerat kasus hukum, hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh hilang.

Polri pun membuka opsi restoratif justice agar kasus anak-anak tidak serta merta berakhir di penjara, melainkan tetap mempertimbangkan masa depan mereka.

Kategori :