Sindikat Bobol Bank Rp204 Miliar Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka

Kamis 25-09-2025,14:30 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Polisi menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda, yakni :

Oknum bank: AP (50) selaku kepala cabang pembantu, dan GRH (43) sebagai consumer relations manager.

BACA JUGA:Pramono Gratiskan PBB Sekolah Swasta di Jakarta, Tingkatkan Mutu Pendidikan

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Fly Over Pesing, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Truk

Eksekutor: C (41) sebagai mastermind, DR (44) konsultan hukum, NAT (36) eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal, R (51) mediator, dan TT (38) fasilitator keuangan ilegal.

Pencucian uang: DH (39) dan IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan serta membantu memindahkan dana terblokir.

Selain itu, tiga tersangka utama yakni C, K dan DH diketahui juga terkait kasus penculikan kepala cabang bank lain yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Barang Bukti dan Pasal

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp204 miliar, 22 unit ponsel, notebook ASUS ROG, PC, hardisk internal, hingga perangkat DVR CCTV.

BACA JUGA:6 Tuntutan Demo Hari Tani Nasional 2025 di Jakarta Hari Ini, Apa Saja?

BACA JUGA:Tol Fatmawati 2 Gratis Sampai Akhir Oktober 2025, Efektif Kurangi Macet TB Simatupang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis:

UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No. 4/2023 (ancaman 15 tahun penjara, denda Rp200 miliar).

UU ITE Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1/2024 (ancaman 6 tahun penjara, denda Rp600 juta).

UU Transfer Dana Pasal 82 dan 85 UU No. 3/2011 (ancaman 20 tahun penjara, denda Rp20 miliar).

UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 (ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar).

Kategori :