JAKARTA, DISWAY.ID– Suara untuk segera membentuk Direktorat Jenderal (Dirjen) Pesantren di Kementerian Agama semakin menguat.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan bahwa kehadiran Dirjen Pesantren bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan urgensi historis dan sosiologis.
“Pesantren ada dan sudah berkontribusi pada masyarakat bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Banyak pahlawan bangsa berasal dari kalangan pesantren,” tegas Syafii dalam Dialog Media bertema ‘Pesantren dan Kehadiran Negara’ di Antara Heritage, Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA:Dasco Dorong Aparat Penegak Hukum Investigasi Keracunan Massal Diduga Terkait MBG
BACA JUGA:Inggris Perbarui Peta, Palestina Kini Berstatus Negara Berdaulat, Begini Penampakannya!
Syafii menyebut angka pesantren di Indonesia sangat signifikan: lebih dari 42 ribu lembaga dengan hampir 11 juta santri. Menurutnya, angka tersebut terlalu besar untuk hanya ditempatkan di bawah direktorat pendidikan.
“Pesantren adalah ibu kandung lahirnya republik ini. Maka sudah seharusnya kita memperkuat kelembagaannya melalui Dirjen tersendiri,” ujarnya.
Wamenag juga berharap program afirmasi pemerintah, seperti makan bergizi gratis dan layanan kesehatan santri, bisa diperluas dengan adanya penguatan kelembagaan.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menilai Dirjen Pesantren sangat relevan untuk menjaga moderasi beragama di Indonesia.
“Pengakuan negara bukan hanya rekognisi, tapi juga proteksi terhadap eksistensi dan independensi pesantren,” jelas LHS.
Menurutnya, pesantren sejak dulu identik dengan nasionalisme. “Tidak ada pesantren yang tidak nasionalis. Moderasi itu ada di tengah, dan negara berkepentingan memastikan itu,” tegasnya.
BACA JUGA:Oleh-Oleh Prabowo dari Kanada, Sepakat Hapus Tarif Impor dan Perkuat Pertahanan
BACA JUGA:Indonesia Gabung Tim Pembentukan Negara Palestina yang Dipimpin Prancis
Inisiasi Sejak 2017
Direktur Pesantren, Basnang Said, mengungkapkan bahwa wacana Dirjen Pesantren sebenarnya sudah muncul sejak 2017, beriringan dengan lahirnya UU Pesantren.
“Pesantren terbiasa mandiri, tapi dukungan negara tetap dibutuhkan agar peran pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan bisa optimal,” ujarnya.
Menurut Basnang, jika Dirjen Pesantren terbentuk, maka fungsi pesantren akan melampaui pendidikan, menjadi motor dakwah moderat sekaligus pemberdayaan masyarakat.