JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Adapun pihak pemerintah yang hadir adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menpan RB Rini Widyantini
"Kedelapan fraksi di komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?," Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat tersebut, Jumat, 26 September 2025.
"Setuju," seru semua anggota fraksi.
BACA JUGA:Komisi VI DPR RI: BUMN Akan Diubah Jadi Lembaga Setingkat Menteri Bernama BP BUMN
Diketahui, Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade mengatakan ada 84 pasal yang diubah dalam undang-undang tersebut.
"Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini," ungkap Andre yang juga merupakan Ketua Panja RUU BUMN saat Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama pemerintah, Jumat, 26 September 2025.
Andre menjelaskan, setidaknya terdapat 11 pokok utama yang tertuang dalam RUU BUMN.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026, Komisi III DPR Janji Bakal Bahas Terbuka
Berikut 11 poin perubahan RUU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas bumn sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 120/PU-XXIII/2025
5. Menghapus ketentuan anggota direksi anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026, Komisi III DPR Janji Bakal Bahas Terbuka