Komisi VI DPR RI: BUMN Akan Diubah Jadi Lembaga Setingkat Menteri Bernama BP BUMN
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade Sindir Balik Kicauan Alex Pastoor-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN akan mengalami perubahan besar.
Dalam revisi Undang-Undang BUMN yang tengah dibahas, kementerian tersebut akan dihapus dan digantikan oleh lembaga setingkat menteri yang kemungkinan besar akan diberi nama Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).
"Nantinya akan berbentuk lembaga setingkat menteri. Soal nama resmi, akan ditetapkan oleh Presiden. Tapi kemungkinan besar disebut Badan Penyelenggara BUMN atau BP BUMN," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Kamis, 25 September 2025.
BACA JUGA:Alasan Eks MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung
BACA JUGA:KPK: Menas Setor DP Rp9,8 M ke Hasbi Hasan agar Perkaranya Menang di MA
Ia mengatakan bahwa BUMN akan terpisah dengan Danantara.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut badan tersebuy akan mewakili pemerintah sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna.
"Tetap terpisah dengan Danantara, lembaga ini sendiri. Ya, mereka lah yang pemegang saham seri A Yang mewakili pemerintah, memegang salam seri A pemerintah," ungkapnya.
Soal pimpinannya, ia mengatakan nantinya kepala badan BUMN itu akan ditunjuk dan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo.
"(Ditunjuk oleh) Presiden, kan ini lembaga ya, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola penyelenggara BUMN setingkat menteri, nanti presiden yang menunjuk siapa (yang menjadi) kepala badan," ungkapnya.
BACA JUGA:KPK Tahan Pengusaha Menas Erwin Dalam Pengurusan Suap Perkara MA
BACA JUGA:Kritik Kenaikan Tarif Tol, Mori Hanafi: Banyak Ruas Jalan Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimum
Ia mengatakan bahwa pembentukan lembaga BUMN ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini nanti akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden yang penetapannya melalui Perpres," imbuh Andre.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: