Komisi VI DPR RI: BUMN Akan Diubah Jadi Lembaga Setingkat Menteri Bernama BP BUMN
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade Sindir Balik Kicauan Alex Pastoor-disway.id/Anisha Aprilia -
Poin Krusial
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan salah satu poin dalam Revisi Undang-undang BUMN yaitu tidak boleh merangkap jabatan.
"Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
BACA JUGA:Keren! Lapas Tangerang-Rutan Surakarta Wakili Indonesia dalam Forum ICLP 2025 di Singapura
BACA JUGA:Perubahan Minim, Herman Khaeron Harap RUU BUMN Bisa Dibawa ke Paripurna Terdekat
Andre mengatakan poin selanjutnya yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan bisa mengaudit BUMN sepenuhnya.
"Nah, sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa meng-audit sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," ujar dia.
Selanjutnya, dalam revisi akan menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN, bukan penyelenggara negara.
"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," jelas Andre.
Ia menyebut dalam pembahasan Panja RUU BUMN juga telah menyepakati status kementerian BUMN untuk dihapus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: