Ini Bedanya BP BUMN dengan BP Danantara

Jumat 26-09-2025,14:43 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Badan Pengaturan (BP) BUMN berbeda dengan BP Danantara.

Ia menjelaskan BP BUMN ini berfungsi sebagai regulator., sementara BP Danantara sebegai eksekutor yang akan menjalankan fungsi usahanya.

"Beda dong, beda. Kalau ini kan fungsinya regulator. Kalau BP Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan untuk operatornya,  Kalau ini regulator. Danantaranya operator ya. Yang untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jumat, 26 September 2025.

BACA JUGA:Dua Mantan Kepala LKPP Diperiksa Buntut Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook

BACA JUGA:KPK Ungkap soal Juru Simpan Hasil Korupsi Haji yang Bertingkat

Soal penetapan pergantian nama, Supratman menyebut Presiden Prabowo akan membentuk Perpres untuk mengatur kelembagaannya.

"Kan begitu diparipurnakan setelah diundangkan otomatis secara kelembaganya nanti akan disiapkan oleh MenpanRB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya. Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain sebagainya," imbuhnya.

Diketahui, Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurnanl DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Ratusan Siswa Keracunan MBG, Bareskrim Turun Tangan Awasi Polda

BACA JUGA:Pelantikan DPP PSI Malam Ini, Kaesang Siap Umumkan Sosok Misterius ‘J’

Adapun pihak pemerintah yang hadir adalah Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menpan RB Rini Widyantini.

"Kedelapan fraksi di komisi vi dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?," Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam rapat tersebut, Jumat, 26 September 2025.

"Setuju," seru semua anggota fraksi.

Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade mengatakan ada 84 pasal yang diubah dalam undang-undang tersebut.

"Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini," ungkap Andre yang juga merupakan Ketua Panja RUU BUMN saat Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama pemerintah, Jumat, 26 September 2025.

Kategori :