Pramono Wanti-wanti Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Ganggu UMKM!

Senin 29-09-2025,15:32 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewanti-wanti agar rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak mengganggu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Seperti diketahui saat ini Raperda KTR masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA:Reaksi Pedro Acosta Hingga Quatararo Usai Marc Marquez Juara MotoGP 2025: Comeback Terhebat

BACA JUGA:MyBCA dan BCA Mobile Error Serentak, Sejumlah Nasabah Keluhkan Belum Normal

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," kata Pramono di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 29 September 2025.

Pramono mempersilakan DPRD DKI merancang aturan kawasan tanpa rokok di tempat hiburan malam.

Namun aturan itu jangan sampai merugikan pedagang yang berjualan rokok di sekitar lokasi tempat hiburan malam.

"Misalnya lah, kalau ada tempat karaoke ya di karaoke-nya yang nggak boleh (merokok), tetapi orang berjualan di sana ya nggak boleh dilarang," tegas Pramono.

BACA JUGA:Tampil Impresif di Motegi, Pembalap Astra Tembus 3 Besar di IATC 2025

BACA JUGA:1.765 Ton Jagung Panen Raya Polri Disalurkan ke Bulog, Kapolri: Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pramono mengusulkan agar dalam Raperda KTR itu juga diatur jika setiap penyelenggara kegiatan harus menyiapkan ruangan untuk merokok.

Ruangan khusus perokok itu harus tertutup agar tidak mengganggu warga lainnya.

"Intinya semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup supaya tidak mengganggu yang lainnya," pungkasnya.

Raperda KTR untuk Lindungi Masyarakat Rentan

Anggota Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Zahrina Nurbaiti menegaskan, Raperda KTR dibuat untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan Lansia (lanjut usia) dari bahaya asap rokok.

Kategori :