LPSK Dampingi Keluarga Arya Daru di RDP DPR, Usut Dugaan Ancaman dan Dorong Penyelidikan Ulang

Kamis 02-10-2025,06:51 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mendampingi keluarga mendiang diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru (ADP), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI.

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan perlindungan yang diajukan oleh enam anggota keluarga ADP kepada LPSK pada 10 September 2025 lalu.

BACA JUGA:50 Link Twibbon Hari Batik Nasional Terbaru dan Gratis Lengkap Ucapan, Unggah Foto ke Media Sosial

BACA JUGA:Ucapan Menkeu Purbaya 'Kilang Dibakar' Tuai Reaksi Keras Serikat Pekerja Pertamina

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendampingan hukum, tetapi juga menyangkut adanya tiga bentuk dugaan ancaman yang dialami oleh keluarga korban sejak kasus kematian Arya Daru mencuat ke publik.

“LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga alm. ADP sebanyak 6 orang, dan saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan. Permohonan tersebut diajukan selain untuk mendapatkan pendampingan dari LPSK, keluarga juga menyampaikan informasi bahwa mereka telah mendapatkan 3 bentuk ancaman,” tegas Susi, Rabu 1 Oktober 2025.

Menurutnya, tim dari Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK saat ini sedang mendalami laporan tersebut dan tengah melakukan investigasi awal serta pengumpulan informasi dari berbagai pihak. 

BACA JUGA:10 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Lengkap Ucapan, Cocok Dikirim ke Medsos!

Bentuk perlindungan yang akan diberikan akan bergantung pada hasil analisis dan penilaian risiko.

“Apabila hasil telaah menunjukkan adanya risiko tinggi, maka bentuk perlindungan berupa pengamanan fisik hingga pengawalan dapat diberikan,” ucapnya.

LPSK Siap Beri Perlindungan bagi Saksi dan Keluarga yang Mau Bersaksi

LPSK juga membuka peluang perlindungan tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi saksi maupun pihak lain yang memiliki informasi penting terkait kematian ADP.

“Apabila ada seseorang yang bersedia mengungkap/sebagai saksi dan/atau saksi pelaku (justice collaborator), LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” ungkap Susilaningtias lebih lanjut.

BACA JUGA:Kematian Diplomat Muda Arya Daru Masih Misterius, DPR Minta Kapolri Ambil Alih Kasus

LPSK dalam waktu dekat juga akan melakukan asesmen psikologis terhadap keluarga korban, guna memastikan kondisi mental mereka tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. 

Kategori :