Ia menyebut tindakan tersebut cacat hukum, karena:
Pasal 65 UU No. 28 Tahun 2014 menegaskan logo organisasi tidak dapat dicatat sebagai ciptaan pribadi.
Pasal 70 UU Hak Cipta menyatakan pendaftaran dengan itikad buruk dapat dibatalkan.
BACA JUGA:Konten Kreator Rizky Kabah Nizar Diciduk Polda Kalbar usai Singgung Suku Dayak
Dengan demikian, pendaftaran hak cipta oleh Yudhistira tidak memiliki dasar sah, dan gugatan yang diajukan tidak lebih dari manuver manipulatif.
Ancaman terhadap Profesi Jurnalistik
IWO menilai tindakan Yudhistira sebagai preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia. Manipulasi fakta sejarah, penyalahgunaan atribut organisasi, dan upaya memperjualbelikan identitas organisasi profesi wartawan adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika jurnalisme itu sendiri.
"Marwah IWO bukan untuk diperjualbelikan. Identitas wartawan online adalah amanah kolektif yang kami jaga sejak 2012. Kami tegaskan: kebenaran sejarah tidak bisa digugat, dan kami tidak akan membiarkan organisasi ini dirampas oleh kepentingan pribadi,” pungkas Dwi Christianto