KPK Tanggapi Pernyataan Edi Suharto, Dugaan Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020

Jumat 03-10-2025,14:27 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan.

"Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Faizal Hafied pada Kamis, 2 Oktober 2025.

BACA JUGA:12 Korban Serangan KKB di Yahukimo Berhasil Dievakuasi, Aparat Janji Tindak Tegas

BACA JUGA:Rangkaian Puncak Acara HUT ke-80 TNI 5 Oktober 2025, Warga Bisa Datang Gratis

Satu tersangka lain yang sudah terkonfirmasi ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Dalam hal ini, KPK juga sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

 

Kategori :