Pengakuan Sepihak Yudhistira Soal Ketua IWO Bisa Berbuntut Pidana

Jumat 03-10-2025,12:31 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Lebih jauh lagi, pada 29 Juli 2024 Yudhistira mendirikan organisasi tandingan bernama Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52.

"Ironisnya, meskipun sudah membentuk organisasi baru, Yudhistira tetap nekat mencatut nama, alamat, dan atribut IWO, bahkan memasukkan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif yang tidak pernah ada di dalam Anggaran Dasar IWO. Dengan tindakan tersebut, jelas bahwa Yudhistira tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga melakukan penipuan publik dan penyalahgunaan dokumen hukum," tambah Dwi.

Dwi menilai Perbuatan Yudhistira memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik

"Serta Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang yang menimbulkan persaingan tidak sehat, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik. Atas dasar itu, DPP IWO menegaskan bahwa Yudhistira harus segera diproses secara pidana agar tidak terus menyesatkan publik dan merusak nama baik IWO," tutupnya.

Kategori :