“Tanah warga ini hak milik. Jadi masyarakat tidak salah kalau ambil alih lahannya. Pemerintah justru harus melindungi rakyat, bukan perusahaan,” katanya.
Jika PT Timah tetap bersikeras, Edi menyarankan warga menempuh jalur hukum, mulai dari pidana hingga perdata.
“Kalau PT Timah masuk paksa, bisa dilaporkan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang. Ada juga Pasal 257 KUHP, atau gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widyantoro, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp di nomor 08X138677XXX, Jumat (3/10/2025) siang. Ia belum memberikan keterangan atas sejumlah pertanyaan disway.id yang dikirimkan tersebut.