Geger Pengeroyokan di Kafe Jakpus Tewaskan Satu Security, Polisi Amankan 7 Pelaku

Jumat 03-10-2025,17:44 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal.

Kategori :