"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal.