BACA JUGA:WNI Ikut Global Sumud Flotilla, Kemlu Pastikan Kondisi dalam Keadaan Baik
BACA JUGA:Catat Lonjakan Bisnis 190 Persen, Dharma Jaya Berperan Besar Jaga Ketahanan Pangan Jakarta
Ia juga menyebut bahwa undang-undang ini jadi alat mata-mata masyarakat seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Ia menulai pemerintah saat ini tidak menerapkan sensor di ruang digital.
Alex juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan merampas hak privasi masyarakat lewat Undang-Undang KKS ini. Dengan adanya peraturan ini, kata dia, dibuat untuk menjaga keamanan ruang digital Indonesia.