Eks Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Dipanggil KPK, Febri Diansyah jadi Kuasa Hukum, Jelaskan Kasusnya

Senin 06-10-2025,12:56 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID – Kuasa hukum Febri Diansyah membeberkan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero).

Menurutnya, anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), mengerjakan hampir 90 persen proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang nilainya mencapai Rp3,6 triliun.

Hal ini disampaikan Febri usai mendampingi kliennya Elvizar, mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:KPK Bakal Paksa Periksa Rektor USU Muryanto Amin terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

“Ada anak perusahaan PT Telkom, Telkomsigma, yang ditugaskan atau yang ditunjuk. Telkomsigma ini mengelola sekitar 90 persen dari total nilai proyek digitalisasi SPBU Pertamina,” ujar Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/10/2025).

Febri menjelaskan, proyek besar ini tidak hanya digarap oleh Telkomsigma, tetapi juga dibagi ke anak perusahaan Telkom lainnya, yakni PT PINS Indonesia. Namun, posisi kliennya disebut hanya mengerjakan porsi kecil dari keseluruhan proyek.

“Klien saya bagian kecil, kurang dari 50 persen proyek yang dilaksanakan oleh PT PINS Indonesia. Jadi perusahaan klien kami hanya menangani sekitar 4 persen dari total Rp3,6 triliun proyek digitalisasi Pertamina ini,” jelasnya.

Atas dasar itu, Febri mendesak agar KPK tidak berhenti pada peran kecil pihak swasta, melainkan turut menelusuri pihak-pihak besar yang menguasai proyek secara mayoritas.

“Kami belum tahu apakah KPK hanya fokus di 4 persen ini saja atau juga melihat keseluruhan proyeknya. Itu yang kami minta untuk diperhatikan,” tegas mantan juru bicara KPK tersebut.

BACA JUGA:Heboh Diduga Meteor Jatuh di Cirebon hingga Terdengar Dentuman Keras, Begini Faktanya

KPK Tegaskan Hak Hukum Tersangka Terpenuhi

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Febri di Gedung Merah Putih untuk mendampingi Elvizar.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari hak hukum setiap tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Ketentuan Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Budi.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung antara 2019 hingga 2023.

Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak September 2024, dengan tiga orang telah berstatus tersangka.

Kategori :