Purbaya Pangkas Dana ke Daerah, Ekonom UPN: Langgar Semangat Desentralisasi!

Kamis 09-10-2025,14:38 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Khomsurijal W

Ia menilai langkah pusat mengganti TKD dengan program kementerian adalah bentuk penyimpangan hukum.

“Hak ini tidak bisa digantikan oleh program yang bersifat diskresioner. UU HKPD tidak memberi ruang bagi pusat untuk mengonversi TKD menjadi belanja langsung, kecuali lewat Dana Tugas Pembantuan atau Dana Insentif Fiskal,” tegasnya.

Kritik ini menjadi sinyal kuat bahwa tarik-menarik antara pusat dan daerah soal distribusi fiskal akan terus menjadi isu hangat jelang pembahasan final APBN 2026 di DPR.

Kategori :