Gerak-gerik Ammar Zoni saat Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Jumat 10-10-2025,17:22 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Dimas Chandra Permana

Dari hasil penyidikan, kata Wahyu Trah Utomo, terungkap bahwa Ammar Zoni mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang di luar Rutan Salemba.

Proses komunikasi dan transaksi ini dilakukan menggunakan telepon genggam dan sebuah aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi, yang diduga digunakan untuk menghindari pelacakan petugas.

BACA JUGA:Gak Kapok, Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Edarkan di Rutan Salemba dan Terancam Hukuman Mati!

"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," ujar Wahyu.

Ancaman Hukuman Berlapis Menanti

Atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam Rutan, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), membuat aktor tersebut terancam hukuman berat.

Ancaman hukuman yang menanti Ammar berkisar antara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan beberapa pihak menyebut adanya ancaman hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:7 Tempat Kursus Bahasa Inggris Terbaik di Indonesia, Speaking dan Grammar Lebih Lancar

Saat ini, berkas perkara Ammar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. Sementara itu, sebagai sanksi disiplin internal, Ammar telah dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) Rutan Salemba selama 40 hari.

Kategori :