DELI SERANG, DISWAY.ID -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat 10Oktober 2025. Puspen Kemendagri
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat realisasi Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kunjungannya, Mendagri dan Menteri PKP mengecek langsung kondisi di dalam rumah.
BACA JUGA:Kementrans Dorong Investasi Tiongkok ke Papua Melalui Kunjungan Kerja ke China
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Prediksi Defisit Anggaran pada 2026, Apakah Iuran Akan Naik?
Mendagri menyampaikan rasa bahagianya melihat langsung antusiasme masyarakat yang menerima manfaat program perumahan tersebut.
“Karena tadi saya lihat waktu masuk [rumah], ibunya happy, rumahnya juga bagus. Dan, ya memang kami pemerintah, baik pusat maupun daerah bekerja keras untuk masyarakat, terutama yang kurang mampu,” ujarnya saat meninjau Perumahan Kompos Patria Tama di Kabupaten Deli Serdang.
Mendagri menjelaskan, ia bersama Menteri PKP turun langsung untuk melihat apa yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat.
Pemerintah, kata dia, terus berupaya memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program perumahan. Karena itu, pemerintah terbuka terhadap masukan dari masyarakat.
Ia menerangkan, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk meringankan MBR memiliki rumah.
BACA JUGA:Tekan Angka Kurang Gizi, Kemenko Perekonomian Beri Dukungan Program Makan Bahagia Gratis
BACA JUGA:Prabowo Berhentikan Arief Prasetyo Adi dari Kepala Bapanas, Digantikan Andi Amran Sulaiman
Langkah ini salah satunya dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah.
Lebih lanjut, Mendagri mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemda) tidak khawatir terhadap potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat kurang mampu.