Pemerintah menilai skema ini akan memperkuat peran daerah dalam menjaga stabilitas energi nasional.
Selain itu, Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diwajibkan membeli hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjamin keuntungan masyarakat lokal serta menciptakan keadilan ekonomi di sektor energi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Paparan Radiasi Cesium-137, DPR: KKP Harus Bertindak Cepat
Bahlil berharap kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menuju kedaulatan energi nasional. (Dian/Lahatpos)