BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Sumbar, Kawasan Mandeh Kini Lebih Terang dan Ramah Lingkungan
Sedangkan, sang istri Cindy ditemukan dalam kondisi kritis dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke puskesmas.
Berdasarkan data rujukan medis dari RSUD Arosuka, pasien Gilang Kurniawan mengalami penurunan kesadaran dengan diagnosa sementara keracunan gas karbon monoksida (CO) akibat paparan dari water heater di kamar mandi yang tertutup tanpa ventilasi.
Glamping Belum Memiliki Izin
Fakta lainnya terungkap bahwa penginapan Glamping Lakeside Solok ini beroperasi secara ilegal dan belum memiliki izin usaha lengkap.
Pemerintah Kabupaten Solok juga mengonfirmasi bahwa Lakeside masih belum sah beroperasi sebagai tempat wisata.
BACA JUGA:Pelesir ke Desa Patawang, Menikmati Agrowisata Hijau di Jantung Sumba Timur
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi menjelaskan jika pengelola hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan izin-izin lainnya Lakeside tidak punya.
Aliber merincikan bahwa izin krusial yang tidak dipenuhi ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin operasional serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pelanggaran tak hanya soal administrasi, anggota DPRD Solok, Hafni Hafiz menyebutkan jika bangunan penginapan tersebut berdiri di area terlarang dan masuk ke dalam kategori reklamasi.