JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Tunggal I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, Senin, 13 Oktober 2025.
Artinya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendikbudristek itu tetap sah.
Hakim menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah menggunakan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum dalam menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Sementara itu, soal kekuatan atau nilai pembuktian dari alat bukti tersebut dianggap bukan ranah hakim praperadilan untuk menilai.
BACA JUGA:Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dijadwalkan Pekan Depan, Kejagung Harap-harap Cemas?
"Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," jelasnya.
Hakim Ketut juga menegaskan, permohonan Nadiem untuk mendapatkan status tahanan kota tidak termasuk dalam kewenangan praperadilan.
"Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan terkait tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," tegas Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba Usai Jalani Operasi Ambeien
Anang berharap, agar majelis hakim dapat memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin. Tidak berat sebelah.
"Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," tutur Anang.
Anang pun cukup percaya hakim akan mengetuk palu seadil-adilnya. Sebab, proses sidang praperadilan itu berjalan dengan baik dan lancar.