Karena maraknya fenomenasi investasi bodong atau ilegal, penting sekali bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri tersebut.
Biasanya, investasi ilegal ini adalah skema penipuan berkedok investasi yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko yang jelas.
Selain itu, ada beberapa ciri lainnya yang perlu diketahui, sebagai berikut:
BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Risiko Kerugian Investasi Emas Antam yang Sering Diabaikan Investor
- Investasi tidak memiliki izin dari OJK atau Bappebti, atau izin tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.
- Biasanya, investasi bodong ini memiliki skema pembayaran tidak transparan dan sering menggunakan sistem member get member (bonus bagi yang merekrut anggota baru).
- Memanfaatkan tokoh publik atau influencer untuk promosi.
- Tidak punya porduk, bisnis ataupun aset yang jelas sebagai dasar investasi
- Legalitas serta alamat perusahaan biasanya tidak jelas atau bahkan tidak dapat diverifikasi
Melihat ciri-ciri di atas, penting sekali untuk masyarakat memahami apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan investasi, meliputi:
- Memastikan agar aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.
- Memastikan bahwa legalitas pihak yang menawarkan investasi
- Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto terlebih dahulu sebelum berinvestasi
- Hindari penawaran dengan skema tidak logis dan tidak jelas