Menkop dan Menkum Perkuat Ekosistem Koperasi Merah Putih Lewat Pendaftaran Merek Kolektif

Selasa 14-10-2025,19:41 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:Menkeu Soal Pemangkasan Anggaran TKD 2026: Hindari Penumpukan Dana

Sebagai bentuk dukungan, Kemenkumham telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan tarif khusus bagi UMKM sebesar Rp500.000 untuk pendaftaran merek kolektif.

“Kami berharap fasilitasi ini menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI,” ujar Supratman.

“Dengan merek kolektif, koperasi memiliki nama besar yang terpercaya dan berdaya saing," imbuhnya.

Kategori :