Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis.
BACA JUGA:Menlu Buka Suara Soal Mikrofon Bocor Prabowo-Trump yang Minta Bertemu dengan Erick Trump
BACA JUGA:Dampak Revisi RUU ASN 2025, Reni Astuti Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan ASN
Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.