Eks Penyidik KPK Tanggapi Pemeriksaan Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo yang Dilakukan Diam-diam

Rabu 15-10-2025,17:32 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Miris! Pembunuhan-Pencabulan Bocah 11 Tahun di Cilincing: Sosok Pelaku, Modus Hingga Motif Diungkap

Diketahui, Lembaga Antirasuah juga beberapa kali telah melakukan pemanggilan terhadap Siman Bahar, yakni pada Kamis, 17 Oktober 2024 dan Selasa, 5 Februari 2025. Namun panggilan pemeriksaan tersebut tidak dipenuhi oleh Siman.

Terkait hal tersebut, KPK menerima informasi bahwa Siman Bahar tidak memenuhi panggilan dikarenakan kondisi kesehatan yang buruk. 

"Diinformasi cuci darah,” ungkap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika pada Rabu, 5 Februari 2025.

Sebagai informasi, KPK telah memproses hukum Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., Dody Martimbang.

Dody didakwa dengan kerugian keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Disebutkan dirinya telah melakukan tindak pidana bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017, Agung Kusumawardhana; Siman Bahar dan PT Loco Montrado.

Disebutkan, Dody divonis 6,5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kategori :