PBNU Resmi Laporkan Trans 7 ke Bareskrim Polri Buntut Tayangan yang Dinilai Hina Pesantren

Rabu 15-10-2025,16:24 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

Tak hanya menempuh jalur hukum pidana, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers. Aripudin menyebutkan bahwa pengaduan tersebut telah tercatat dengan nomor 2510026 dan diharapkan segera mendapatkan tindak lanjut

"Mudah-mudahan ini bisa segera ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujarnya.

Respon Publik dan Sanksi KPI

Tayangan kontroversial ini sontak memicu kemarahan publik. Tagar #BoikotTrans7 sempat viral di media sosial, dan banyak pihak, termasuk alumni pesantren dan organisasi keagamaan lain, menuntut pertanggungjawaban stasiun televisi tersebut.

BACA JUGA:Baleg DPR: RUU Kadin Harus Perkuat Posisi sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga telah mengambil langkah tegas. Setelah melakukan peninjauan, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program siaran "Xpose Uncensored" karena dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Meskipun Trans 7 telah menyampaikan permohonan maaf, termasuk mengirimkan surat permintaan maaf langsung kepada keluarga Ponpes Lirboyo, PBNU memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk mencegah terulangnya pelecehan terhadap simbol-simbol agama dan pendidikan.

PBNU juga mengimbau seluruh santri, kiai, dan warga NU untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan terus teguh dalam menjaga nilai-nilai luhur pesantren.

Kategori :