PBNU Resmi Laporkan Trans 7 ke Bareskrim Polri Buntut Tayangan yang Dinilai Hina Pesantren

Rabu 15-10-2025,16:24 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan stasiun televisi swasta Trans 7 ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu 15 Oktober 2025.

Pelaporan ini dilakukan menyusul tayangan program "Xpose Uncensored" yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pesantren serta martabat kiai.

BACA JUGA:MUAT Cargo Perkuat Layanan Pengiriman FCL dan Ekspedisi Jakarta Denpasar untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis 2025

BACA JUGA:Negara Sultan! Ricuh Usai Qatar Kalahkan UEA di Kualifikasi Piala Dunia 2026, iPhone 17 Pro Max Jadi Senjata Saling Lempar

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari protes keras yang dilayangkan Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, yang menilai tayangan tersebut telah melukai perasaan umat dan menciderai nilai luhur dunia pesantren.

Pengurus LPBH PBNU Aripudin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung dari Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

"LPBH Pengurus Besar Nahdlatul Ulama telah mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini kelompok keagamaan," katanya di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 14 Oktober 2025.

Poin Penting PBNU

Tayangan "Xpose Uncensored" yang disiarkan pada Senin, 13 Oktober 2025, menuai kecaman luas dari kalangan santri dan warga Nahdliyin karena narasi dan visual yang disajikan dianggap merendahkan lembaga pendidikan Islam tradisional.

Beberapa poin yang disoroti oleh PBNU meliputi:

1. Penghinaan terhadap Kiai: Narasi dalam tayangan tersebut menyinggung tokoh ulama, salah satunya terkait dugaan pengayaan kiai dari amplop yang diberikan santri, yang dikaitkan dengan kepemilikan mobil mewah.

BACA JUGA:Kepsek Dicopot Buntut Tampar Murid Merokok, Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Kembali Bersekolah

2. Pelecehan Pesantren: Tayangan tersebut menampilkan foto dan penyebutan nama pesantren, seperti Pondok Pesantren Lirboyo, dengan cara yang dinilai merendahkan martabat lembaga pendidikan tersebut.

3. Ujaran Kebencian: LPBH PBNU sedang memfinalisasi laporan dengan mendasarkan pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.

"Ini telah kami lakukan pengaduan dan sesuai dengan perintah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, kami diberikan tugas untuk membuat laporan polisi dan melaporkan ke Dewan Pers,” jelas Aripudin.

BACA JUGA:Verona Films Siap Rilis Film Perdana 'Riba', Diangkat dari Kisah Nyata Viral di Media Sosial

Kategori :