JAKARTA, DISWAY.ID-- DJ Panda disebut ancam hancurkan karir Erika Carlina dan sebut mantan kekasihnya itu psikopat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan perbuatan itu diduga mencakup ancaman, penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian, hingga pelanggaran perlindungan data pribadi.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Depok Bikin Badan Ojol Meriang: 'Panasnya Nggak Main-main!'
"Terlapor diduga mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung unsur kebencian dan mengungkap data pribadi yang bukan miliknya," katanya kepada awak media, Kamis 16 Oktober 2025.
"Laporan ini mengacu pada Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," lanjutnya.
Dalam laporan tersebut, Erika Carlina mengaku mengetahui tindakan terlapor dari keterangan seorang saksi.
BACA JUGA:Biaya Kuliah Universitas Borobudur Kampus Ahmad Sahroni, Fakultas Hukum Berapa?
BACA JUGA:Kuasa Hukum Silfester Ngotot Kasus Kliennya Sudah Kedaluwarsa, Kejagung Tegas Bilang Begini!
Terlapor, yakni DJ Panda diduga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor 0821-xxxx, berisi ancaman akan menghancurkan karier korban.
"Terlapor juga mengirim pesan berisi tudingan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya, bahkan menyebut korban seorang psikopat," paparnya.
Selain itu, dalam pesan yang sama, terlapor juga mengunggah data pribadi korban, termasuk dokumen medis dan foto hasil USG dari salah satu rumah sakit swasta tanpa izin.
BACA JUGA:KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembelian Lahan RS Sumber Waras Sejak 2023
"Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman. Sejak 30 September 2025, penyidik telah meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan," bebernya.