KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembelian Lahan RS Sumber Waras Sejak 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. --Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan bahwa penyetopan penyidikan kasus ini diambil karena tidak cukupnya bukti.
"Bahwa betul pada 2014 pengadaan tersebut dilakukan langkah penyidikan oleh KPK. Namun, setelah dilakukan analisis dengan berbagai macam bukti ataupun bukti lainnya, KPK memutuskan bahwa bukti yang ada belum mencukupi untuk dilakukan langkah penyidikan," kata Ujang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pramono ke KPK, Bahas Tiang Monorel yang Mangkrak hingga RS Sumber Waras
Dengan begitu, kata Ujang, KPK telah menghentikan penyelidikan pada 2023 lalu.
"Di dalam ranah penyelidikan, KPK pada tahun 2023 telah menghentikan terhadap penyelidikan perkara tersebut," lanjutnya.
Ujang menjelaskan bahwa kondisi ini sudah disampaikan kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung yang mendatangi kantor KPK untuk melakukan audiensi.
BACA JUGA:KPK Cecar Saksi Antam dalam Kasus Kerjasama Pengolahan Anoda Logam dengan Loco Montrado
Dalam kesempatan ini, Pramono menyebut bahwa Pemprov Jakarta ingin agar RS Sumber Waras bisa dimanfaatkan lagi.
"Sehingga dengan demikian bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat," tutur Pramono.
BACA JUGA:Nova Arianto Larang Pemain Timnas U-17 Gunakan Medsos Jelang Piala Dunia 2025
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini terjadi pada 2014 ketika Pemprov Jakarta membeli lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar dari APBD Perusahaan.
Pada 2015 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan ditemukan adanya enam penyimpangan dalam proses pembelian itu.
Akibatnya terjadi indikasi kerugian negara sekitar Rp 191 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: