Pramono ke KPK, Bahas Tiang Monorel yang Mangkrak hingga RS Sumber Waras
Gubernur Jakarta Pramono Anung audiensi dengan pimpinan KPK membahas sejumlah permasalahan, salah satunya terkait tiang monorel mangkrak di jalan Rasuna Said-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur Jakarta Pramono Anung melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas sejumlah permasalahan, salah satunya terkait tiang monorel mangkrak di sepanjang jalan Rasuna Said.
"Keinginan pemerintah Jakarta untuk segera melakukan pembersihan ataupun menyelesaikan persoalan monorel yang ada di sepanjang jalan Rasuna Said ini, dan kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai," ujar Pramono usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tiang monorel mangkrak akan segera dilakukan.
BACA JUGA:Purbaya Usul Potong PPN Dorong Daya Beli, Pengamat: Ekonomi Bisa Kembali Stabil
Pasalnya, proyek mangkrak tersebut itu justru membahayakan para pengendara.
"Seringkali terjadi kecelakaan kemudian juga secara penampakan tidak baik dan seringkali menimbulkan kemacetan," tegasnya.
"Maka kami akan segera tata dan mudah-mudahan di tahun 2026 segera bisa kami mulai dan juga kami selesaikan di tahun 2026," lanjutnya.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan bahwa dalam pembahasan juga dibicarakan soal pencegahan korupsi di Pemprov Jakarta.
"Sekali lagi secara khusus saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK dengan apa yang telah dibahas pada hari ini," ujar dia.
BACA JUGA:Kejagung Intensifkan Penyidikan Kasus Chromebook, 2 Pegawai Instansi Swasta Terseret!
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama menyebut sudah memberikan informasi yang akurat kepada Pramono soal RS Sumber Waras.
"Bahwa betul pada 2014 pengadaan tersebut ini dilakukan langkah penyelidikan oleh KPK," jelas Ujang.
Namun, kata Ujang, setelah dilakukan analisa dengan berbagai macam alat-alat bukti maupun bukti-bukti yang lainnya KPK memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk dilakukan langkah penyelidikan.
"Sehingga di dalam ranah penyelidikan KPK pada tahun 2023 telah menghentikan terhadap penyelidikan perkara tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
