BANDUNG, DISWAY.ID-- Majelis hakim Pengadilan Negri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung, resmi menjatuhkan hukuman kepada dua mantan petinggi Bandung Zoo yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S).
Dalam hukuman yang dijatuhkannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang diketuai oleh Rahmawati resmi memvonis RBB dan S selama 7 tahun penjara karena terbukti secara sah.
BACA JUGA:Trade Expo Indonesia 2025 Resmi Dibuka, Pemerintah Optimistis Perdagangan Nasional Kian Tumbuh
BACA JUGA:7 Pekerjaan Freelance yang Paling Banyak Dicari Client, Fleksibel Bisa Kerja WFH
Dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan dalam primer yakni Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri (S) dan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema (RBBa) dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp400 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Rahmawati saat membacakan putusannya Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Fakta di Balik Penyekapan Tiga Pria dan Dianiaya di Tangsel, Bermula Transaksi Mobil!
BACA JUGA:Kemenkes Konfirmasi Peningkatan Kasus Influenza A Imbas Musim Pancaroba!
Selain menjatuhkan kurungan penjara selama 7 tahun, majelis hakim juga memvonis denda hingga sebesar Rp14,9 miliar untuk terdakwa Sri, dan Rp10,1 Miliar untuk Raden Bisma Bratakoesoema.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang disita oleh Jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 2 tahun," ucapnya
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga untuk menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti dari 1 - 133 dirampas untuk negara, dan 130 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan atas nama tersangka Yossi Irianto," pungkasnya
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Depok Bikin Badan Ojol Meriang: 'Panasnya Nggak Main-main!'