Tok! Terbukti Korupsi, Dua Mantan Petinggi Bandung Zoo di Vonis 7 tahun Penjara

Kamis 16-10-2025,17:51 WIB
Reporter : Hari Priyadi (JABAREKSPRES)
Editor : M. Ichsan

Diberikan sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), secara resmi telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara.

Bahkan selain hukum kurungan penjara, dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 30 September 2025 kemarin di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung tersebut, dua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang denda hingga sebesar Rp500 juta karena dianggap terbukti secara sah 

Dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana mana dalam dakwaan primer ke satu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo 55.

BACA JUGA:Sambangi KPK, Pramono Bertekad Tuntaskan Persoalan Lahan RS Sumber Waras

BACA JUGA:Biaya Kuliah Universitas Borobudur Kampus Ahmad Sahroni, Fakultas Hukum Berapa?

"Selain itu, terdakawa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 Miliar untuk terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Rp15 Miliar untuk terdakwa Sri. 

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta dan benda terdakawa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terdakawa," ucap JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Kategori :