Dirjenpas Ungkap Kronologi Penangkapan Ammar Zoni di Salemba: Ketahuan Saat Kunjungan

Senin 20-10-2025,16:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengungkapkan kronologi ditemukannya lintingan sabu dan tembakau sintetis pada Ammar Zoni di dalam Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, yang masuk pada saat kunjungan.

Ia meluruskan bahwa penemuan narkoba dalam lapas ini bukan dari peredaran narkoba di lapas melainkan dari razia yang rutin dilakukan petugas di lapas.

BACA JUGA:Prabowo Bangga Inflasi Indonesia Terendah di G20: Jangan Dianggap Remeh

BACA JUGA:Tepat 1 Tahun Pemerintahannya, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Istana Negara

"Namun itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin. Seluruh Indonesia lapas rutan itu satu bulan dua kali," kata Mashudi, Senin .

Adapun, Mashudi mengatakan bahwa setelah pemeriksaan dilakukan, paket barang haram tersebut masuk ke dalam Rutan dari lewat petugas yang lengah saat kunjungan.

"Dari hasil kita pemeriksaan yang salah satunya ini. Ini pada saat ada kunjungan. Nah itu. Jadi ada kunjungan. Salah satunya diselipkan itulah. Ya salah satunya petugas kita barangkali lengah. Iya kan? Begitu banyak pada saat jam besuk," ucapnya.

"Ya salah satunya itu diselipkan disitu. Namun hal ini kita akan terus koordinasi sama polsek cempaka putih. Untuk proses lebih lanjut," lanjutnya.

BACA JUGA:Penampakan Ammar Zoni saat Dipindah ke Nusakambangan Bersama 6 Napi Berisiko Tinggi

Mashudi mengungkapkan bahwa penemuan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis ini sudah sejak Januari 2025 di dalam rutan berisikan 7 orang, salah satunya adalah Ammar Zoni.

"Ditemukanlah itu ganja satu am, apa? Satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Adapun, Ammar Zoni sekaligus terpidana kasus narkoba Ammar Zoni dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Setahun Prabowo–Gibran, ATR/BPN: 123 Juta Bidang Tanah Terdaftar, 3.000 Kasus Mafia Tanah Ditindak

Ia dipindahkan setelah kedapatan menjual narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, Ammar bersama lima tersangka lain baru saja menjalani pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan, mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada hari Rabu 8 Oktober 2025, dan kini pihak Kejaksaan tengah mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Kategori :