Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Potongan Tunjangan ASN meski DBH Disunat Pempus

Senin 20-10-2025,17:06 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Dengan skema obligasi daerah tentunya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat menghasilkan sumber pendapatan baru.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi di tengah pemangkasan dana transfer dari pusat yang mencapai Rp15 Triliun.

Pramono mengatakan, saat ini penerbitan Obligasi Daerah masih dalam pembahasan dengan pihak terkait.

"Kita sedang dalam pembahasan dan mudah-mudahan segera terselesaikan," kata Pramono di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Tepat 1 Tahun Pemerintahannya, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Istana Negara

Pramono menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan pihak yang berwenang memberikan persetujuan terkait penerbitan surat utang tersebut.

"Dari balai kota sudah bertemu dengan direktur yang bertanggung jawab untuk menerbitkan obligasi daerah, yang memberikan approval," pungkasnya.

Kategori :