BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan secara teknis untuk mengimplementasikan kebijakan pemutihan tersebut setelah seluruh proses verifikasi dan keputusan final dari pemerintah rampung.
Kebijakan ini diharapkan dapat segera terealisasi untuk memastikan hak kesehatan masyarakat yang tidak mampu dapat terjamin kembali.